APRI Tegaskan Penambang Rakyat Beda Dengan Cukong PETI

METROSTRAIGHT.COM, Boltim- Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Hendra Abarang, S.Hut meminta Pemerintah agar tidak menyamakan Penambang Rakyat dengan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Dia menegaskan, masyarakat yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak serta merta dikategorikan sebagai pelaku usaha pertambangan ilegal.
Menurut APRI, kata Hendra, ada banyak penambang tradisional yang telah menjalankan aktifitas pertambangan secara turun temurun untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Hanya saja, sebagian dari masyarakat penambang tersebut tidak memiliki legalitas karena lokasi mereka belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Disamping itu, akibat keterbatasan informasi mengenai prosedur perizinan.
” Pertambangan rakyat yang belum memiliki IPR akibat belum adanya WPR dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah, tidak boleh disamakan secara ugal ugalan dengan kejahatan PETI yang sangat terorganisir. APRI Boltim menilai penyamaan antara penambang rakyat dan PETI dapat menimbulkan stigma negatif yang konsisten terhadap masyarakat lokal. Sementara di sisi lain kondisi tersebut juga di khawatirkan akan menggeser fokus penegakan hukum dari APH terhadap aktifitas pertambangan ilegal skala besar,” singgung Hendra.
Hendra mengungkapkan, dari banyak kasus yang temui APRI Boltim, penambang rakyat umumnya berasal dari masyarakat lingkar tambang. Aktifitas mereka pun dilakukan hanya dalam skala kecil.
Sementara PETI, kebanyakan digerakan oleh modal besar dari para cukong, terorganisir dan notabene menggunakan alat berat serta fasilitas pendukung lainnya. Tidak sampai disitu, operasi PETI juga sering ditemui berlangsung di luar tata ruang wilayah pertambangan.
APRI mendorong agar Aktifitas PETI yang merusak ekosistim lingkungan harus dijadikan sasaran dalam penegakan aturan hukum. Sedangkan penambang rakat layak mendapat perhatian, pembinaan dan akses legalisasi.
” Jangan sampai masyarakat kecil yang mencari nafkah disamakan dengan pelaku tambang ilegal yang di danai cukong besar. Karena keduanya berbeda konteks baik dari sisi pelaku dan tujuan maupun cara eksekusinya,” tegasnya.
Sehingga menurut APRI Boltim, istilah PETI secara umum memunculkan stigma bahwa seluruh penambang tanpa izin adalah pelaku kejahatan yang harus di tangkap.
Padahal dalam UUD 1945 Nomor 03 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) justru mengakui keberadaan pertambangan rakyat sebagai bagian dari sistem pertambangan nasional yang sah sepanjang memenuhi mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Senada dengan Hendra, Sekretaris DPC APRI Boltim Chindi H Limo menambahkan, bahwa dalam pandangan APRI, kompleksitas persoalan utama yang di hadapi masyarakat bukan semata hanya pada izin akan tetapi lebih pada belum tersedianya jalur legal yang aman.
Masyarakat penambang baru dapat mengajukan IPR setelah pemerintah sudah menetepkan WPR di daerahnya sendiri.
” Disinilah letak masalah yang sering tidak di ketahui oleh publik. Ketika WPR belum ada, masyarakat tentu tidak memiliki ruang untuk memperoleh legalitas, tetapi mereka tetap menghadapi ancaman pidana yang tidak tanggung tanggung karena dianggap melakukan pertambangan tanpa izin.” ujar Limo.
” Negara harus mampu membedakan siapa yang mencari nafkah dan siapa yang merusak dan mengekploitasi berlebihan sumber daya alam demi keuntungan pribadi. Disitulah letak keadilan sesungguhnya bagi rakyat dalam tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” tambahnya menegaskan. (*)





