MinselPemerintahan

Bupati Pantau Persiapan Motoling Dua Menuju Desa Antikorupsi

METROSTRAIGHT.COM, Minsel- Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar SH, kembali menyambangi kantor desa Motoling Dua, Kecamatan Motoling Sulawesi Utara.

Kehadiran orang nomor 1 di Minsel tersebut, guna mengevaluasi perkembangan pemberantasan korupsi yang sebelumnya desa yang dipimpin oleh Hukum Tua Donald Pesik dinobatkan sebagai desa anti korupsi. Rabu (22/10/2025).

Dikatakan Bupati. Desa antikorupsi merupakan program yang bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa, memastikan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Desa antikorupsi adalah konsep yang diterapkan di tingkat desa untuk mendorong budaya pemerintahan yang jujur dan bertanggung jawab. Desa yang menerapkan prinsip antikorupsi akan menjalankan pengelolaan keuangan desa secara terbuka dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan anggaran, sehingga anggaran dapat digunakan secara tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.”ujar Wongkar.

Lanjut dijelaskannya. Program ini didukung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkolaborasi untuk membangun sistem pengelolaan desa yang mencegah praktik korupsi. Di beberapa daerah, desa antikorupsi telah terbentuk sebagai model yang dapat diikuti desa-desa lain.

Bersamaan dengan itu, Pesik menjelaskan pilar utama desa antu korupsi yakni Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa. Artinya Desa antikorupsi wajib mengelola dana desa dengan transparan. Informasi terkait anggaran dan belanja desa dipublikasikan kepada masyarakat, baik melalui papan informasi desa, media sosial, maupun situs resmi desa.

Selanjutnya. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat diberikan ruang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa, terutama dalam penggunaan anggaran. Melalui musyawarah desa dan mekanisme pengaduan, warga bisa memberikan masukan dan melaporkan dugaan penyelewengan anggaran.

Akuntabilitas dan Pelaporan: Desa antikorupsi mengutamakan pelaporan keuangan yang jelas dan akurat. Kepala desa dan perangkat desa wajib melaporkan setiap pengeluaran yang dilakukan, yang kemudian diaudit secara berkala oleh pihak terkait.

“Sistem Pengawasan Internal: Desa antikorupsi memiliki tim pengawas yang ditugaskan untuk memantau pelaksanaan program desa secara berkala. Pengawasan ini dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat yang berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Pendidikan dan Sosialisasi Antikorupsi: Untuk menciptakan budaya antikorupsi, pemerintah desa memberikan pendidikan dan sosialisasi antikorupsi kepada warga dan perangkat desa. Hal ini penting untuk menanamkan kesadaran akan bahaya korupsi sejak dini.”urainya.

Adapun manfaat desa anti korupsi, menurut dia. Dengan menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi, desa dapat memperoleh banyak manfaat, di antaranya. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat. Desa yang jujur dan transparan dalam mengelola keuangan akan mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat. Penggunaan Dana yang Tepat Sasaran.

“Dengan adanya pengawasan yang ketat, dana desa dapat dialokasikan sesuai kebutuhan, meningkatkan kesejahteraan warga. Pencegahan Potensi Penyalahgunaan Anggaran. Mekanisme pelaporan dan pengawasan internal yang kuat membantu mencegah korupsi, sehingga anggaran desa dapat digunakan dengan efektif, serta mendorong perkembangan Desa yang berkelanjutan sehingga menciptakan tata kelola pemerintahan yang kuat, yang menjadi dasar untuk mendorong kemajuan desa secara berkelanjutan.” Tutupnya (Sik)

Back to top button