PemerintahanPolitikSulawesi Utara

Menanti Pembentukan DOB di Wilayah Sulut? Ini Daftarnya

METROSTRAIGHT.COM, Sulut- Menanti pemekaran wilayah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencakup pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) 2 provinsi dan beberapa kabupaten/kota baru.

Tujuan utama dari pemekaran ini adalah untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah.

1. Pembentukan Provinsi Baru:

  • Provinsi Nusa Utara: Direncanakan terdiri dari Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Talaud Selatan, dan Kota Melonguane.

  • Provinsi Bolaang Mongondow Raya (Bolmong Raya): Akan mencakup Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Kotamobagu. ​

2. Pembentukan Kabupaten/Kota Baru:

Selain pembentukan dua provinsi baru, terdapat pula usulan pembentukan beberapa daerah otonomi baru (DOB) di Sulawesi Utara, antara lain:​

  • Kota Langowan: Dimekarkan dari Kabupaten Minahasa, terdiri dari Kecamatan Langowan Barat, Langowan Utara, Langowan Timur, dan Langowan Selatan.

  • Kabupaten Minahasa Tengah: Juga hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa, meliputi Kecamatan Sonder, Kawangkoan Utara, Kawangkoan, Kawangkoan Barat, Tompaso, dan Tompaso Barat.

  • Kabupaten Minahasa Barat: Dimekarkan dari Kabupaten Minahasa, terdiri dari Kecamatan Mandolang, Pineleng, Tombulu, Tombariri, dan Tombariri Timur.

  • Kota Likupang: Dimekarkan dari Kabupaten Minahasa Utara, mencakup Kecamatan Likupang Barat, Likupang Timur, dan Likupang Selatan.

  • Kabupaten Kepulauan Sangihe Selatan: Dimekarkan dari Kabupaten Sangihe, meliputi Kecamatan Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tamako, Tabukan Tengah, Manganitu Selatan, dan Tatoareng. ​

  • Kota Tahuna: Dimekarkan dari Kabupaten Sangihe, terdiri dari Kecamatan Kendahe, Tahuna Barat, Tahuna Timur, dan Tahuna.

Proses pemekaran ini masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Sulawesi Utara, Kementerian Dalam Negeri, dan pengesahan melalui Undang-Undang oleh DPR RI. Jika terealisasi, pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Utara. (***)

Back to top button