
METROSTRAIGHT. COM, Jakarta- Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim. Menurut penilaian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
” Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati, ” jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Diketahui, sebelumnya, oleh JPU menuntut Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Mantan Jenderal polisi bintang dua tersebut dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Juga terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Di hari yang sama juga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. ” Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” sebut Hakim dalam pembacaan vonis terhadap Putri.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada putri lebih berat dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya Jaksa menuntut agar Putri dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan Putri Candrawathi menjadi penyebab hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka bagi keluarga korban, serta memancing keresahan di masyarakat. (Er/**)





