
METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menghimbau jajarannya untuk berhati-hati menangani kasus terkait pengelolaan keuangan desa. Ia meminta, pihak kejaksaan di Kabupaten dan Kota lebih bijak, cermat serta mengutamakan pencegahan dan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
Hal itu sudah ditegaskan dalam surat khusus Jaksa Agung Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia terkait penanganan perkara pengelolaan keuangan desa. Surat tersebut, memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran agar lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap. Kemudian secepatnya menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara. Demi kepastian hukum serta menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut untuk terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung Burhanudin menginstruksikan, bahwa penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa dapat mengedepankan upaya pencegahan. Sedangkan proses pidana adalah langkah terakhir. ” Khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir,” jelas Burhanuddin yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (19/02/2023).
Jaksa Agung berharap, penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa melakukan koordinasi antara aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) tanpa mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Sebaliknya, ia menginginkan Jaksa hadir dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat, mengasistensi aparatur desa dalam pelaksanaan program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan. “Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya, berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” kata Burhanuddin.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan Polri tentang Koordinasi APIP dan APH dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari nota kesepahaman itu untuk memberi kepastian terhadap cara koordinasi APIP dan APH tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (*)





