Kemendikdasmen Hapus PPDB Zonasi Diganti SPMB Domisili ?

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) bakal memberlakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 dengan sistim domisili. Proses seleksi PPDB nantinya lebih fokus pada jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah. Tidak lagi menggunakan sistim zonasi yang menggunakan alamat kependudukan.
“Iya yang jadikan acuan tempat tinggalnya,” ujar Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto kepada wartawan, Rabu (22/01/2025), dikutip dari TribunGayo.com.
Lebih jelasnya, kata Biyanto, pelaksanaan PPDB mulai tahun ini semua sekolah SD, SMP dan SMA/SMK tidak lagi mempertimbangkan lagi zonasi tetapi domisili calon siswa dari jarak sekolah. Hal ini diberlakukan untuk mencegah potensi manipulasi dokumen kependudukan. Artinya domisili calon siswa bukan berdasarkan dokumen kependudukan.
Berkaitan sistim baru Domisili, Biyanto menyebutkan adanya rencana penggantian istilah PPDB menjadi Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tujuan perubahan istilah tersebut agar lebih familiar di masyarakat karena sistem baru ini menerapkan kerja sama antara sekolah negeri dan swasta. Jika daya tampung sekolah negeri sudah penuh maka siswa yang tidak tertampung diarahkan ke sekolah swasta. Pembiayaanya ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” jelasnya.
Biyanto pun memastikan, meski namanya diubah, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada. Hanya saja persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.
Kendati begitu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen, Anang Ristanto merilis di laman Kemendikdasmen, Sabtu (25/01/2025), menerangkan bahwa pernyataan kebijakan baru terkait PPDB belum final. Meski dokumen usulan penyesuaian kebijakan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Sekretariat Negara, tetapi hasil akhirnya masih menunggu arahan sekaligus putusan Presiden melalui sidang kabinet.
Adapun pernyataan terkait perubahan nama dan sistem PPDB yang beredar luas di publik, saat ini menjadi bagian dari pembahasan yang belum bersifat final. Sampai nanti kebijakan tersebut diumumkan secara resmi dan ditetapkan dalam peraturan menteri.
Lanjut Ristanto, Kemendikdasmen memiliki komitmen kuat melaksanakan amanat konstitusi dan Asta Cita, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui visi pendidikan bermutu untuk semua melalui serangkaian kebijakan yang sudah dan akan dilakukan. (er/***)





