BoltimHukrimPolitik

Lanjutan Perkara PHPU Bupati Boltim Tunggu Musyawarah Hakim

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Sidang Panel III Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara PHPU Pilkada 2024 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), perkara Nomor: 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut dalam persidangan tentang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak di gedung MK, Rabu (22/01/2025).

Dikutip dari live sidang laman MK, pihak terkait melalui kuasa hukum Michael Remizaldy Jacobus dan termohon KPU Boltim memberikan tanggapan dihadapan hakim konstitusi atas dalil pemohon yakni dugaan adanya masyarakat bukan warga Boltim yang menggunakan hak pilih di Boltim alias pemilih ilegal, kemudian soal intimidasi politik serta politik uang dari pihak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1, Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku.

Ketiga dalil pemohon yakni intimidasi pemilih, pemilih ilegal, politik uang seluruhnya dibantah termohon dipersidangan.

Selanjutnya, Ketua Sidang Panel III Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengatakan,  perkara Nomor: 105/PHPU.BUP-XXIII/2025, secara keseluruhan akan dilaporkan dalam rapat permusyahwaratan hakim. Nantinya ada dua kemungkinan apakah perkara dilanjutkan dalam sidang pembuktian atau tidak.

Arif pun menegaskan, sidang ini masih diperbolehkan mengajukan bukti-bukti tambahan serta saksi, keterangan saksi dan ahli maksimal 4 orang.  Ketentuanya, memasukan daftar identitas, keterangan saksi, apa yang akan disampaikan, daftar bukti, keterangan ahli serta CV.

Semuanya disampaikan ke Mahkamah satu hari sebelum hari sidang pembuktian. Apabila Mahkamah memandang sudah cukup, maka perkara ini sudah dianggap selesai. Terkait jadwal sidang pembuktian  akan diatur oleh Panitera.(er/*)

 

Back to top button