
METROSTRAIGHT. COM- Proses rekapitulasi Partai Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing Provinsi secara resmi ditetapkan KPU RI di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) sudah dipastikan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Ketujuh belas Parpol tersebut, terdiri dari 9 Parpol Parlemen dan 8 Parpol non parlemen telah dinyatakan lolos verifikasi. Sembilan Parpol parlemen yang dimaksud adalah: PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP.
Sementara delapan Parpol non parlemen lolos verifikasi yakni: PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh dan Partai Garuda. Hal ini sesuai Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno dihadapan para awak media nasional di kantor KPU RI jakarta, Rabu, 14 November 2022. Dengan begitu, maka jumlah Parpol peserta Pemilu 2024 bertambah. Dibandingkan Parpol peserta Pemilu 2019 lalu masih 16 Parpol.
Kendati demikian, Parpol yang tidak lolos verifikasi dapat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).(red/***)





