PolitikSulawesi Utara

Pasangan E2L-HJP Cabut Gugatan Hasil Pilgub Sulut 2024 di MK

METROSTRAIGHT.COM, Sulut- Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Elly Engelbert Lasut bersama Hany Joost Pajow (E2L-HJP) disebut-sebut telah mencabut gugatan perselisihan hasil Pilkada 27 November 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan salah satu pimpinan DPD Partai Demokrat Sulut Ruben Kalalo, bahwa paslon E2L-HJP selaku pemohon akhirnya menarik permohonan gugatan perselisihan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut 2024.

“ E2L-HJP sudah menarik permohonan perselisihan hasil Pilgub Sulut di MK,” aku Ruben Kalalo dikutip dari Kanal Metro, Sabtu (14/12/2024).

Menurut Ruben, pencabutan gugatan tersebut tidaklah muda bagi E2L-HJP. Namun dengan berbagai pertimbangan, meski berat akhirnya keduanya sepakat mengambil keputusan menarik kembali permohonan gugatan di MK.

“Kepada semua pendukung pasangan ini kiranya menghargai atas apa yang menjadi pilihan E2L-HJP. Karena semua sudah dipertimbangkan secara matang,” tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya permohonan gugatan E2l-HJP di MK diajukan, Rabu 11 Desember 2024 pukul 21.56 WIB dengan nomor 2644/PAN.MK/e.AP3/12/2024. Tepatnya hari terakhir pemasukan permohonan gugatan.

Bahkan tak tanggung-tanggung, gugatan E2L-HJP selaku pemohon memberikan kuasa kepada pengacara ternama Denny Indrayana dan tim. Materi gugatan itu terkait dugaan pelanggaran adanya potensi pelanggaran Pilgub. Kemudian, ketidakpuasan E2l_HJP atas hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Sulut menetapkan Paslon Yulius Selvanus Komaling dan Viktor Mailangkay (YSK-VM) meraih suara sebanyak 539.039, menyusul paslon E2L-HJP memperoleh 463.433 suara, kemudian paslon Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SK-DT) 459.673 suara. (er/***)

Back to top button