Paslon E2L-HJP Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Sulut ke MK

METROSTRAIGHT.COM, Manado- Pasangan Calon (paslon) Gubernur Sulut E2L-HJP sebutan Elly Engelbert Lasut – Hany Joost Payow secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 di Mahkamah Konstitus (MK).
Permohonan gugatan E2l-HJP tersebut diajukan, Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 21.56 WIB tepatnya di hari terakhir pendaftaran pengajuan gugatan dengan nomor 2644/PAN.MK/e.AP3/12/2024.
Menarik, gugatan E2L-HJP selaku pemohon menggandeng kuasa hukum ternama Denny Indrayana dkk tertanggal 10 Desember 2024. Dimana termohon KPU Sulut.
Ketua Divisi Hukum KPU Sulut Meidy mengatakan pihaknya sudah pasti siap menghadapi gugatan tersebut.
“Intinya kami (KPU Sulut) sudah siap untuk menghadapinya selaku termohon. Sebelumnya sudah melakukan persiapan untuk itu,” katanya.
Hak konstitusi E2L-HJP mengajukan gugatan ke MK setelah KPU Sulut menetapkan pasangan Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay (VM) sebagai pemenang Pilgub Sulut 2024.
Paslon YSK-VM meraih suara sebanyak 539.039, menyusul paslon E2L-HJP memperoleh 463.433 suara, kemudian paslon Steven Kandouw-Denny Tuejeh 459.673 suara.
Gugatan E2L-HJP lebih fokus terhadap ketikapuasan hasil rekapitulasi perolehan suara. Disamping itumenyatakan adanya potensi pelanggaran dalam proses Pilgub. (***)





