Pelantikan Kepala Daerah Serentak Diundur Maret 2025

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta- Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, kini diundur menjadi Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan pelantikan dilakukan secara serentak setelah seluruh proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dikutip dari Antaranews, Kamis (02/01/2025).
Sebelumnya, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih telah dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada 10 Februari 2025. Namun, dengan adanya pengunduran jadwal pelantikan tersebut, maka pelantikan akan dilakukan setelah seluruh sengketa di MK selesai, diperkirakan pada 13 Maret 2025.
“Itulah prinsip dasar Pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.
Perubahan jadwal pelantikan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru, nantinya akan diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Walikota dan Wakil Walikota terpilih yakni dijadwalkan 10 Februari 2025.
Hanya saja permohonan gugatan hasil Pilkada di MK baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Walikota yakni tanggal 8 Januari 2025.
Kemudian, putusan atau ketetapan MK terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Untuk perkara yang tidak gugur, maka berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan rencananya dilaksanakan 14 sampai 28 Februari 2025.
Lanjut, tanggal 3 – 6 Maret 2025 Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna membahas perkara hasil sidang pemeriksaan lanjutan dalam rangka putusan akhir. Setelah itu tahap akhir adalah sidang pengucapan putusan dijadwalkan 7–11 Maret 2025.
Maka bisa dipastikan jadwal pelantikan para Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik serentak setalah salinan putusan MK diterima oleh KPU. (***)





