PemerintahanTeknologi

Pemerintah Segera Batasi Usia Anak Pengguna Medsos

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta – Pengguna Media Sosial (Medsos) kian menjamur dikalangan anak-anak hingga remaja. Namun sebentar lagi pemerintah akan mengeluarkan aturan baru tentang pembatasan penggunaan medsos.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pembatasan medsos tidak lain adalah upaya dari perlindungan anak di ruang digital.

Beliau mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut.

“Sesuai arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami telah membentuk SK tim kerja untuk merumuskan aturan terkait perlindungan anak di internet. SK ini sudah kami tandatangani, dan tim akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari,” jelas Meutya, Minggu (02/02/2025), dikutip dari Kompas.

Lebih jelasnya, kata Menkomdigi, Kebijakan ini akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja terkait pembatasan pengguna medsos pada Senin 3 Februari 2025.

Lanjut dia, berdasarkan SK itu, tim kerja yang terlibat yaitu perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan sejumlah lembaga terkait lainnya.

“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya, dikutip dari Detik News.

Tentang batas umur pengguna Medsos akan dibahas oleh tim kerja. Namun berlajar dari negara Australia, ditetapkan batas usia pengguna medsos mulai 16 tahun. Artinya dibawah 16 tahun dilarang menggunakan medsos.

Kebijakan Pemerintah melalui arahan Presiden Prabowo ini sebelumnya telah disorot Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah melihat dampak negatif yang begitu besar. Sehingga MUI berharap Pemerintah segera merumuskan peraturan pembatasan medsos bagi anak-anak. (***)

Back to top button