BoltimPemerintahan

Perubahan APBD Boltim Tahun 2022

METROSTRAIGHT.COM,Boltim – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2022 oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto,S.Sos,MSi  diruang sidang kantor Dewan, Senin (26/09/2022) berjalan mulus.

Menarik, melalui penyampaian Ranperda tersebut, Bupati menjelaskan asumsi-asumsi utama yang mendasari  dilakukan perubahan APBD Boltim 2022. Diantaranya: Asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) berupa terkoreksinya target penerimaan pendapatan daerah, alokasi belanja dan pembiayaan daerah yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan transfer dari pemerintah pusat, Belanja operasi, Belanja Modal, Belanja tidak terduga, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan serta jenis belanja. Kemudian adanya Saldo anggaran lebih tahun sebelumnya.

Sehingga, berdasarkan kondisi nyata atas asumsi utama itu, dijadikan dasar untuk melakukan perubahan APBD 2022. Secara garis besar,  Penerimaan Pendapatan sebelum perubahan Rp. 592.338.161.247 setelah perubahan menjadi Rp. 523.282.018.231 atau berkurang Rp 69.056.143.016. Kemudian alokasi Belanja dianggarkan sebelum perubahan Rp. 604.138.161.247, setelah perubahan Rp. 565.083.576.739, artinya berkurang Rp 39.054.584.508. Selanjutnya, Kebijakan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan Rp. 11.800.000.000, setelah perubahan naik menjadi Rp. 41.801.558.508, yang merupakan SILPA tahun sebelumnya.

Menurut Bupati, perubahan kebijakan umum tersebut telah melalui kajian, analisis dan verifikasi oleh pemerintah berdasarkan ketersediaan sarana dan prasarana, potensi yang dimiliki serta capaian realisasi tahun-tahun sebelumnya, dengan mempertimbangkan faktor teknis dan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pantauan wartawan, penyampaian Ranperda APBD-P Tahun 2022 oleh Bupati, disetujui dan diterima oleh sejumlah fraksi untuk dibahas ketingkat selanjutnya.

Tidak sampai disitu, sejumlah fraksi pun memberikan apresiasi kepada Bupati. Bahkan salah satu legislator dari Partai Perindo H. Sunarto Kadengkang mendorong supaya Ranperda APBD-P tidak perlu berlama-lama dibahas dan ditetapkan. “ Saya mengusulkan, setelah paripurna langsung dibahas, kemudian esoknya ditetapkan menjadi Perda,” usul politisi senior DPRD Boltim ini.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Boltim; Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Sonny Warokka,PhD, Wakapolres, Para Asisten bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim. Diketahui, untuk skema Perubahan APBD Boltim Tahun 2022. Pendapatan, sebelum perubahan  Rp.  592.338.161.247. Setelah perubahan  Rp. 523.282.018.231 atau berkurang Rp   69.056.143.016.

Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 12.602.957.279, berkurang Rp. 2.731.477.468. Penerimaan dana Transfer sebelum perubahan  Rp.  562.422.170.305, setelah perubahan  Rp. 496.097.504.757. Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp. 14.581.556.195. Pendapatan, sebelum Perubahan  Rp.  604.138.161.247 tetapi setelah Perubahan Rp. 565.082.576.739 atau berkurang Rp 39.054.584.508.

Pada belanja Operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hibah dan bantuan sosial sebelum Perubahan Rp.  358.224.020.142, setelah Perubahan  Rp. 389.554.392.384 atau bertambah bertambah Rp. 31.330.372.242. Selanjutnya pada Belanja Modal, sebelum Perubahan Rp.  151.038.543.706, maka setelah Perubahan Rp 80.803.586.956 atau berkurang Rp. 70.234.956.750. Belanja tidak terduga sebelum Perubahan Rp 1.573.086.930 setelah Perubahan Rp. 1.423.086.930, alhasil berkurang Rp 150.000.000.

Belanja Transfer Rp.  93.302.510.469. Kebijakan Pembiayaan Daerah, penerimaan sebelum Perubahan Rp 11.800.000.000, setelah Perubahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Rp. 41.801.558.508. (red/ecw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button