BoltimHukrim

Praktik Setrum Ikan di Danau Mooat Disorot

Asisten II: Pemerintah Desa Harus Awasi

METROSTRAIGHT.COM, Boltim- Populasi ikan air tawar di Danau Mooat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terancam punah.

Diduga, ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan praktik penangkapan ikan dengan alat setrum untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak.

Mereka tidak berpikir, dibalik aksi tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan terutama kehidupan biota air. Merusak ekosistim dan membahayakan kelestarian ikan.

Dari sisi hukum, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 6 Miliar berdasarkan Undang Undang Nomor 31 tahun 2004, nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

” Ikan-ikan di danau Mooat saat ini terancam punah, hampir setiap hari ada sekelompok orang yang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum listrik,” sebut Hibert Kaeng warga pemilik kebun disekitar Danau kepada wartawan media ini, Minggu (12/10/2025).

Menurut dia, praktik setrum ikan di danau Mooat sudah berlangsung lama, namun sejauh ini belum ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.

” Jika dibiarkan terus, populasi ikan kecil sampai ikan besar di danau bisa-bisa habis akibat dari praktik penangkapan menggunakan aliran listrik,” ujarnya.

Asisten II Pemerintah Kabupaten Boltim, Harris Pratama Sumanta, MT saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum tidak dibenarkan dan melanggar aturan.

” Species ikan akan habis kalau menangkap ikan menggunakan alat setrum. Setrum Ikan di Danau tidak dibenarkan sama sekali,” tegasnya.

Sumanta mengatakan, Pemerintah Desa disekitar danau Mooat harus melakukan tindakan penertiban terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal atau melawan hukum.

” Pemerintah Desa harus melakukan pengawasan terhadap ancaman kerusakan lingkungan termasuk biota air Danau,” tambahnya.(er)

Back to top button