Proses Ganti Rugi Lahan Proyek Geothermal di Mooat Mulus

METROSTRAIGHT.COM, Boltim– Proyek energi panas bumi oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE) di wilayah Kecamatan Mooat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini sedang dalam tahapan untuk proses pembayaran pembebasan lahan.
Pantauan media, beberapa hari terakhir ini tim PT PGE yang berkedudukan di Kota Tomohon ini sedang giat-giatnya memantau titik-titik pengeboran khususnya di area perkebunan Desa Bongkudai Baru dan Desa Guaan Kecamatan Mooat.
Bahkan kabarnya, selain tim perusahaan ada juga beberapa personil dari pihak kejaksaan yang ikut memantau langsung sejumlah lokasi eksplorasi panas bumi tersebut.
Menurut informasi, sebelumnya sempat terjadi pro dan kontra dari masyarakat terkait kawasan proyek geothermal diarea perkebunan warga.
Namun seiring berjalanya waktu, melalui proses negosiasi yang dimediasi pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat, pada akhirnya semua warga pemilik kebun menyetujui lahan mereka dibebaskan.
Sangadi Desa Bongkudai Baru Joy Kumendong ketika dikonfirmasi di kantor camat Mooat, Selasa (28/07/2026) membenarkan persoalan lahan sebagai titik pengeboran PT PGE tidak ada lagi kendala.
Dia juga mengakui, sekarang ini pihak perusahaan sementara melakukan verifikasi dan validasi kepemilikan lahan untuk proses pembayaran ganti rugi.
Kumendong menyebut, sampai sekarang ini tercatat 16 pemilik lahan ditetapkan sebagai kawasan pengeboran dan lintasan proyek geothermal. Mereka berhak menerima pembayaran ganti rugi.
Lanjutnya, hasil negosiasi pembayaran ganti rugi lahan antara perusahaan dengan masyarakat disepakati Rp 90-an ribu per meter.
” Kalau tidak salah, tinggal 5 pemilik lahan masih dalam proses administrasi untuk pembayaran ganti rugi,” ujar Sangadi.
Sayangnya, untuk memperoleh keterangan lebih jelas terkait kegiatan perusahaan, pihak Humas PT Pertamina Geothermal Energy Hendra Damapolii belum dapat ditemui, meski berkali-kali dihubungi via ponselnya.(er)





