HukrimNasional

Putusan Sidang Kode Etik Polri, Richard Eliezer Tetap Anggota Polri

METROSTRAIGHT. COM, Jakarta– Baharada Richard Eliezer akhirnya masih tetap sebagai anggota Polri atau tidak di pecat dari Polri setelah menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/02/2023).

Putusan tersebut disampaikan Ketua sidang yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting, dan anggota komisi sidang terdiri dari Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Imam Thobroni; serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengky Widjaja dalam sidang di TNCC Polri. “Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas Polri,” jelas Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dia mengatakan, sanksi yang di berikan terhadap Richard Eliezer bersifat etika, dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Juga sanksi administrasi, demosi satu tahun.  Karena itu,  Richard Eliezer wajib meminta maaf kepada KKEP dan pimpinan Polri secara lisan maupun tertulis.

Penjatuhan sanksi itu, oleh sidang Komisi Etik Polri telah mempertimbangkan sejumlah hal. Antara lain,  Bharada Eliezer dinilai belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Bharada Richard Eliezer juga sudah menjadi Justice Collaborator. ” Kejujuran pelanggar dengan berbagai risiko mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Ramadhan. Selain itu,  Bharada Eliezer pun bersikap sopan selama persidangan, dan pertimbangan lain Richard masih berusia muda sehingga punya peluang meraih masa depan yang baik. Tidak sampai disitu, Bharada Eliezer juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J atas ulahnya. Kemudian Bharada Eliezer dinilai tidak punya keberanian membantah perintah Sambo untuk menembak Brigadir J.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, pihaknya akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal. “Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung,” sebut Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).

Sebagaimana diketahui,  para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sendiri divonis hukuman mati. Sementara istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi divonis hukuman kurungan 20 tahun penjara. Sedangkan, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. (Er/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button