
METROSTRAIGHT.COM,Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), mengangkat sejumlah isu krusial pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan DKPP di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (11/01/2023).
Sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, bahwa perlu adanya regulasi yang mengatur batasan antara kampanye dan sosialisasi disela waktu antara penetapan partai politik dan waktu kampanye. Karena menurutnya, perubahan regulasi tentang penyelenggaraan pemilu dapat berpotensi masalah.
Salah satunya terkait beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perubahan peraturan yang dilakukan pada saat tahapan sedang berlangsung. Mereka (Bawaslu) menilai, hal tersebut menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenang. ” Seperti rekrutment komisioner yang dilaksanakan pada saat tahapan sedang berlangsung, dan waktu untuk melakukan bimtek yang bertepatan dengan waktu tahapan. Serta kendala pemenuhan persyaratan tes Kesehatan jasmani, rohani dan narkoba bagi penyelenggara adhoc,” sebut Rahmat.
Lebih lanjut, kata dia, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menyediakan 3.189 Tempat Pemungutan Suara tambahan (TPS) pada Pemilu 2024. Khususnya 170 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan 1.486 TPS di pesantren dan kawasan pendidikan, 494 TPS di rumah sakit, klinik, puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan. Kemudian 548 TPS di perusahaan perkebunan atau tambang, dan 421 TPS di panti sosial.
Dalam RPD tersebut, Komisi II DPR RI menekankan kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI agar dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. “Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.(Er/*)
Sumber: Bawaslu RI





