Richard Eliezer Bebas Dari Lapas

METROSTRAIGHT.COM, Jakarta – Bharada E akrab disebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya menghirup udara segar setelah bebas dari lapas. Lebih jelasnya Eliezer dinyatakan bebas bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB),” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, dilansir dari Detik.Com, Selasa (08/08/2023).
Bahwa cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, atau sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat adalah: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Rika mengatakan, Eliezer sekarang ini sudah tidak lagi menjadi narapidana. Sebab sudah bebas. “Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. (***)





