BoltimPemerintahan

UU Desa 2024, Masa Jabatan 14 Sangadi Definitif di Boltim Bertambah 2 Tahun

METROSTRAIGHT.COM, Boltim- Sedikitnya 14 Kepala Desa atau Sangadi definitif di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang berakhir masa jabatan sejak Febuari 2024 resmi diperpanjang menjadi 8 tahun menurut amanat Pasal 39 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rahman Hulalata, SH,MM saat ditemui wartawan media ini di Modayag, Rabu (08/05/2025). Kata dia, pasal 118 huruf e telah menjelaskan, bahwa Kepala Desa/Sangadi yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.

” Kabupaten Boltim dengan 81 Desa, tercatat 14 Sangadi definitif diperpanjang masa jabatanya menjadi 8 tahun atau sampai 2026. Artinya, mereka 14 Sangadi bertambah masa jabatan 2 tahun lagi,” jelas Rahman.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 39 ayat 1, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, ayat 2, masing-masing Kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Dengan demikian Kepala Desa pilihan rakyat dapat menjabat hingga 16 tahun.

Pun demikian dalam Pasal 118 menerangkan, bagi Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.(er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button