2024, Kepala Daerah Maju di Pileg Harus Mundur Sebelum DCT

METROSTRAIGHT. COM, Sulut – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang tahapan dan syarat pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 mendatang.

Dikutip dari salinan PKPU tersebut, pasal Pasal 14 point 1 dan 2 menjelaskan beberapa syarat untuk bakal calon DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Khusus bagi bakal calon masih berstatus kepala daerah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan lain yang bersumber dari uang negara, melaui partai politik peserta Pemilu harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengajuan pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat mengajukan bakal calon.

Dapat dikatakan, Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR dan DPRD, mereka harus mengundurkan diri dari jabatanya tersebut. Lebih jelasnya, pada Pasal 14 point 3 dan 4, bahwa penyampaian keputusan pengunduran diri dari jabatan kepala daerah diserahkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Namun, apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan surat keputusan tersebut kepada KPU Propinsi, KPU Kabupaten maupun KPU Kota, makan Partai Politik peserta Pemilu sudah tidak dapat mengajukan penggantian calon.
Tidak terkecuali juga bagi bakal calon DPR maupun DPRD masih berstatus Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagaimana diterangkan dalam Pasal 15, harus menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya itu. (er/*)





