BoltimHukrim

Aksi Setrum Ikan Kian Marak di Danau Mooat Boltim

METROSTRAIGHT.COM, BOLTIM- Aksi para oknum warga melakukan penangkapan ikan dengan cara setrum di lokasi danau Mooat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini menuai sorotan.

Salah satu tokoh masyarakat di Modoinding Hibert Kaeng kepada media ini mengakui bahwa aksi setrum ikan di danau Mooat semakin tidak terkendali.

” Saya menduga para pelaku setrum ikan adalah warga dari Desa Guaan dan sekitar,” sebut Hibert, Minggu (16/07/2024).

Menurutnya, setrum ikan didanau harus segera dihentikan. Karena aksi tersebut bukan hanya membahayakan orang itu sendiri dari resiko sengatan listrik, tetapi bisa menyebabkan ikan-ikan kecil dan biota perairan lainnya mati. Buruknya lagi populasi ikan dan biota menjadi punah.

Bukan hanya itu, para pelaku setrum ikan diperairan umum atau Danau dapat dipidana dengan hukuman penjara 5,5 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2021 tentang perikanan juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 159 huruf d menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan Pencemaran Air.

Terpisah, Sangadi Desa Guaan Kecamatan Mooat Yani Tasik ketika dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, pihaknya juga sudah menerima laporan tersebut.

” Ya, betul, saya sudah mendapat laportan terkait aksi setrum ikan di Danau. Oknum-oknumnya sudah diketahui. Namun masalah ini kami akan lakukan rapat dulu bersama BPD, kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Boltim,” terang Yani.(er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button