KPK RI Sebut 12 Anggota DPRD Boltim Belum Sampaikan LHKPN

METROSTRAIGHT. COM, Tutuyan– Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) ungkap soal kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Sulawesi Utara (Sulut) masih rendah. Tidak terkecuali di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Hal ini disampaikan Wahyudi selaku Karsat Korsup Wilayah 4 KPK RI dalam agenda Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di ruangan rapat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim, Kamis (25/05/2023).
Dihadapan Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, Wahyudi membeberkan bahwa masih ada 12 Anggota DPRD Boltim belum juga memasukan LHKPN ke KPK RI. Maka itu berarti baru 8 legislator yang telah menyampaikan LHKPN. Sehingga Wahyudi harus mengingatkan kembali kepada 12 oknum anggota DPRD Boltim agar segera masukan LHKPN.
Karena menurut dia, LHKPN akan menjadi bahan kajian KPK tentang profile para pejabat negara. Didalamnya termasuk menyangkut gaji dan tunjangan anggota DPRD di Kabupaten apakah sudah sesuai atau masih minim.
Menarik, pernyataan KPK tersebut diakui secara gentle oleh anggota DPRD Boltim Samsudin Dama, ST. Politisi Partai Nasdem ini secara gentle mengakui bahwa dirinya adalah salah satu dari 12 anggota dewan yang disebut belum memasukan LHKPN.
Samsudin mengatakan, alasan keterlambatan LHKPN karena masih ada beberapa data harta kekayaanya yang perlu diperbaiki. Tetapi Samsudin meyakinkan dan memastikan bahwa LHKPN-nya secepatnya akan dimasukan ke KPK RI.
Dari pantauan wartawan media ini, tim KPK RI Wahyud Kasatgas Korsup Wilayah 4 sebagai narasumber didampingi, Korsup PIC Sulut Tri Haryati, Korsup PIC Kaltim Rusfian, Korsup PIC Kaltara dan Gorontalo Iwan Lesmana dan Supporting Ifan.(er)





