BoltimOpiniPolitik

KPU Berharap Pilkada Boltim Tidak Terjadi Lawan Kotak Kosong

METROSTRAIGHT.COM, Boltim- Pasangan Calon (Paslon) tunggal bisa terjadi pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54C Ayat (1) huruf a, juga dipejelas PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan satu pasangan calon.

Seperti di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, belakangan ini isu Paslon Tunggal Vs Kotak kosong sudah ramai diruang publik akhirnya alot dalam sesi tanya jawab terkait sosialisasi tahapan Pilkada 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim, di Cafe Kampoeng Etan, Liberia, Modayag, Sabtu (03/08/2024).

Tiba-tiba saja narasumber Hariyanto,SE yang juga mantan pimpinan Bawaslu Boltim dilontarkan pertanyaan dari salah satu peserta soal potensi paslon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Boltim nanti. Apabila itu terjadi, berapa persen syarat kemenangan Paslon Tunggal melawan Kotak Kosong.

Meski terlihat penasaran dengan pertanyaan itu, namun menurut Hariyanto soal potensi Paslon tunggal melawan Kotak kosong lebih tepatnya dijelaskan oleh KPU.

Tidak berapa lama kemudian, Komisioner KPU Boltim Nugroho Lasabuda maju ke meja narasumber. Sebelum menjawab, ia memberikan apresiasi atas pertanyaan tersebut. Karena baru kali ini KPU mendapat pertanyaan tentang Kotak kosong di Pilkada.

Lanjut, kata Nugroho, KPU berharap kontestasi Pilkada Boltim Tahun 2024 tidak sampai terjadi pemilihan melawan kotak kosong. (er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button