BoltimPolitik

KPU Boltim Sahkan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilpres, Pileg, DPD

METROSTRAIGHT.COM, Boltim-  Komisi Pemilihan Umu (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akhirnya mensahkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Boltim pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 dalam Rapat Pelno terbuka  bertempat di Balai Pertemuan Umum Tutuyan, Kamis (29/02/2024).

Dikatakan Ketua KPU Boltim Rusmin Mamonto, bahwa pengesahan rekapitulasi tingkat Kabupaten terkait proses penghitungan atau penjumlahan hasil dari rekapitulasi diari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 7 Kecamatan yakni Tutuyan, Kotabunan, Motongkat, Nuangan, Modayag, Modayag Barat dan Mooat.

“Alhamdulillah rekapitulasi dari tujuh kecamatan Kabupaten Boltim berjalan aman dan lancar. Adapun hasil pleno ini kita akan bawah ke KPU Provinsi Sulawesi Utara,” jelasnya.

Sebelumnya kepada wartawan media ini, Rusmin mengakui rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten yang berlangsung sejak 27 Febuari sempat beberapa kali di skors oleh KPU. Pasalnya ditemui adanya selisih suara di 2 TPS yakni TPS 004 Desa Tombolikat dan TPS 002 Desa Tutuyan. Kedua TPS tersebut mengalami kasus yang serupa. Dimana TPS 002 ditemukan kelebihan 1 surat suara. Sementara TPS 004 sebaliknya terjadi kekurangan 1 surat suara.

Tetapi anehnya, TPS yang mengalami ketambahan dan kekurangan satu surat suara itu tidak mempengaruhi C hasil baik Pilpres, Calon Legislatif DPR, DPRD, DPD maupun suara Partai Politik. Tak heran, sebagian besar para saksi partai, saksi caleg, Pilpres dan DPD terlihat tidak banyak mempermasalahkan temuan itu. Karena menurut mereka, hal itu tidak merugikan hasil perolehan Suara Partai, Pilpres, Calon Legislatif dan DPD.

Namun begitu, para Komisioner KPU tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan. Sehingga mereka memilih Rapat Pleno di skors sambil menunggu hasil koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. “ Harusnya persoalan di TPS 002 dan 004 diselesaikan ditingkat PPK Kecamatan sebelum dibawa ke Rapat Pleno Kabupaten,” pungkasnya. (er)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button