Permentan No 10 Tahun 2022, Pupuk Bersubsidi Hanya Untuk 9 Komoditi
Sunardi: Pengecer Pupuk Harus Profesional

METROSTRAIGHT.COM, Boltim – Penggunaan pupuk bersubsidi untuk petani kini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, yakni hanya dibatasi untuk 9 komoditi yang dianggap banyak menimbulkan inflasi. Kesembilan komoditi tersebut adalah Padi, Jagung, Kedele, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabe, Kopi, Kakau dan Tempurak.
Hal demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Boltim Mat Sunardi, S.PKP dalam rapat koordinasi dan sosialisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023 kepada Distributor CV Yosin dengan pengecer untuk wilayah kerja Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow, Kamis (12/01/2023). Dia mengatakan, pengecer wajib menjalankan aturan tersebut. Memberikan yang terbaik kepada petani, profesional dan bekerja ikhlas. Karena itu, Permentan Nomor 10 Tahun 2022, seluruh pengecer pupuk subsidi di Indonesia harus diikat dengan perjanjian.
Menurut Sunardi, pada intinya pengecer dapat memastikan penyaluran pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga petani penerima pupuk subsidi diminta komitmen terhadap regulasi. “ Pengecer pupuk harus profesional. Jika terbukti langgar aturan akan diberikan sanksi,” jelasnya. Sunardi pun mengakui, bahwa kuota pupuk untuk Kabupaten Boltim tahun 2023 ini terjadi penambahan atau naik 130 persen dari 1000-an ton menjadi 4.000 ton.
“ Tetapi sekali lagi saya tegaskan, pupuk subsidi hanya digunakan untuk 9 komoditi saja. Makanya pengecer lebih teliti dan ikut mengawasi peredaran pupuk subsidi. Komit pada aturan, bekerja profesional, ikhlas dan cerdas,” sentilnya. Sunardi pun menegaskan, diluar 9 komoditi yang dimaksud tentu menggunakan pupuk non subsidi termasuk tanaman hortikultura.“ Torang hanya melaksanakan regulasi,” imbuhnya.(red/ecw)





