Polres Boltim Ringkus 3 Lelaki Pencabul 2 Anak Gadis Dibawah Umur

METROSTRAIGHT.COM, BOLTIM – Heboh ! aksi tiga lelaki bejat berinsial MM (49), JB (57) dan anaknya AB (26) warga salah satu Desa di Kecamatan Mooat tegah mencabuli dua anak gadis kakak-beradik masih dibawah umur sebut saja Bunga (11) dan Melati (10) warga yang sama, berhasil diringkus tim Resmob Polres Boltim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Deny Tampenawas, S.Sos, Sabtu (06/07/2024).
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr melalui Kasie Humas Ipda Reynold Wowor, S.Sos ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. Kini tiga pelaku yakni MM, JB dan AB telah diamankan di sel tahanan Polres Boltim untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan laporan ke polisi, pelapor orang tua korban menerangkan, dua anaknya itu Bunga dan Melati (Korban,red) disetubuhi oleh pelaku MM dan JB sejak tahun 2022 silam. Peristiwa itu terjadi di rumah MM. Kemudian, pelaku AB sendiri mencabuli Bunga sejak tahun 2023. Mirisnya lagi, pengakuan korban, ia takut dan tidak berdaya karena selalu diancam setiap kali pelaku ingin melampiaskan nafsu birahinya.
Sementara dari Informasi yang didapat media ini dari warga yang mengaku kenal dengan para pelaku, dimana MM dan JB termasuk orang yang dipandang sebagai tokoh atau panutan di masyarakat. Apalagi salah satu pelakunya diduga berstatus aparat Desa.
” Entah setan apa di otak para pelaku, ternyata mereka sudah mencabuli korban sejak tahun 2022,” ujar beberapa warga, Minggu (07/07/2024).
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Deny Tampenawas, S.Sos saat dihubungi wartawan ini via ponselnya mengatakan, ketiga pelaku terpaksa ditangkap dengan timah panas dibagian kaki mereka karena berusaha melakukan perlawanan.
” Pelaku MM dan JB ditangkap dirumah mereka. Sedangkan pelaku AB diringkus dirumah temanya di Desa Makaaruyen Minahasa Selatan,” jelasnya.
Deny menyebut, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun kurungan penjara.
” Mereka pelaku mencabuli anak dibawah umur, ancaman hukum 15 tahun penjara. Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.
Deny menambahkan, kedua korban saat ini sedang dalam proses bimbingan dan pengawasan pihak Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara.(er)





